Jawabannya singkat: ya. Jika Anda memiliki perusahaan teknologi, pabrik manufaktur, atau sekadar memiliki desain produk yang terdaftar di Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2026 mengubah cara Anda melindungi karya Anda.
Para pengacara suka membuat ini terdengar rumit. Mereka akan menggunakan frasa seperti "penyederhanaan administrasi" dan "revisi kepatuhan statutori." Abaikan itu. Kami sudah membaca seluruh dokumennya supaya Anda tidak perlu.
3 Hal yang Benar-Benar Penting bagi Bisnis Anda
Berikut adalah apa yang sebenarnya berarti peraturan baru ini untuk bisnis Anda, dijelaskan dalam bahasa yang mudah dipahami:
- Batas waktu lebih ketat. Masa tenggang untuk merespons pertanyaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah dipotong setengahnya. Jika mereka bertanya soal dokumen teknis Anda, Anda harus menjawab segera. Jika Anda melewatkan satu email saja, permohonan paten Anda dinyatakan gugur.
- Pengajuan elektronik wajib. Berkas fisik sudah tidak diterima sama sekali. Semua dokumen — termasuk pernyataan bermaterai dan gambar teknis — harus diformat sesuai standar digital baru yang ditetapkan DJKI.
- Biaya pemeliharaan harus diotomasi. Inilah yang paling krusial. Jika Anda lupa membayar biaya tahunan kepada pemerintah, DJKI tidak akan lagi mengirimkan surat peringatan. Paten Anda akan kedaluwarsa secara otomatis, tanpa pemberitahuan apapun.
"Sebuah paten hanya sekuat sistem yang menjaganya tetap hidup. Peraturan baru ini menghukum bisnis yang tidak terorganisir, dan memberi penghargaan kepada mereka yang bertindak cepat."
Apa yang Harus Anda Lakukan Sekarang?
Anda tidak perlu panik, tetapi Anda perlu segera memeriksa kembali status pengajuan Anda saat ini.
Pertama, masuk ke portofolio HKI perusahaan Anda dan pastikan alamat email kontak yang terdaftar masih aktif dan dipantau. Kedua, periksa jadwal biaya pemeliharaan paten Anda. Jika Anda menggunakan firma hukum untuk mengelola ini, kirim email kepada mereka hari ini dan tanyakan apakah mereka sudah memperbarui sistem internal mereka sesuai Permenkumham No. 6 Tahun 2026.
Jika Anda tidak memiliki sistem untuk melacak tenggat waktu yang kini jauh lebih ketat ini, Anda sedang membiarkan aset paling berharga perusahaan Anda sama sekali tidak terlindungi.
Butuh bantuan untuk mengaudit portofolio paten Anda dan memastikan keamanannya di bawah peraturan baru? Hubungi tim kami. Kami akan menelaahnya dan memberi tahu Anda dengan tepat di mana posisi Anda saat ini.