Kontrak yang terlihat wajar di permukaan bisa menyimpan jebakan yang merugikan bisnis Anda selama bertahun-tahun. Kami menangani cukup banyak sengketa kontrak untuk tahu bahwa masalah hampir selalu bukan pada hal-hal yang jelas — melainkan pada kalimat-kalimat kecil yang diabaikan saat penandatanganan.
Khususnya dalam kontrak dengan mitra asing atau perusahaan multinasional, ada kesenjangan pemahaman hukum yang sering dimanfaatkan. Berikut tiga klausul yang paling sering kami temukan bermasalah dalam sengketa klien kami.
Klausul 1: "Hukum yang Berlaku" di Negara Mitra
Klausul ini terdengar teknis dan sering diabaikan. Namun ini adalah salah satu klausul terpenting dalam kontrak lintas negara. Jika kontrak Anda menyatakan bahwa "hukum yang berlaku adalah hukum Singapura" atau "yurisdiksi berada di pengadilan Hong Kong", maka jika terjadi sengketa, Anda harus berperkara di negara tersebut dengan biaya dan prosedur hukum yang berbeda.
Dalam banyak kasus, ini bukan karena niat buruk mitra Anda — memang sudah menjadi template standar kontrak perusahaan mereka. Tapi konsekuensinya nyata: pengacara di yurisdiksi asing, biaya perjalanan, dan waktu yang jauh lebih panjang untuk menyelesaikan sengketa.
Klausul 2: Hak atas Kekayaan Intelektual yang Dihasilkan Bersama
Ini yang paling sering melukai bisnis Indonesia. Dalam kontrak kemitraan, joint venture, atau bahkan kontrak jasa kreatif, sering ada klausul yang menyatakan bahwa semua HKI yang dihasilkan selama masa kontrak "secara otomatis menjadi milik klien atau perusahaan induk".
Artinya: metodologi yang Anda kembangkan, desain produk yang Anda ciptakan bersama, atau teknologi yang Anda tingkatkan selama proyek — semuanya bisa diklaim pihak lain. Kami telah melihat bisnis kehilangan aset inti mereka karena klausul seperti ini.
"Kontrak yang buruk bukan yang panjang atau rumit. Kontrak yang buruk adalah yang tidak Anda baca sampai terjadi masalah."
Klausul 3: Klausul Non-Kompetisi yang Terlalu Luas
Klausul non-kompetisi (non-compete) yang wajar memang melindungi kepentingan bisnis yang sah. Tapi versi yang berlebihan bisa mematikan bisnis Anda setelah kontrak berakhir. Perhatikan tanda bahaya berikut:
- Durasi lebih dari 2 tahun setelah kontrak berakhir.
- Cakupan geografis yang mencakup seluruh Indonesia atau Asia Tenggara tanpa spesifikasi.
- Definisi "kompetitor" yang sangat luas sehingga hampir mencakup semua bisnis di industri Anda.
- Tidak ada kompensasi finansial yang sepadan untuk membatasi Anda selama periode tersebut.
Dalam hukum Indonesia, klausul non-kompetisi yang tidak wajar bisa ditantang di pengadilan berdasarkan prinsip keseimbangan kontrak dalam KUH Perdata. Namun proses hukum tetap membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Apa yang Harus Dilakukan?
Sebelum menandatangani kontrak apapun dengan nilai signifikan atau durasi lebih dari satu tahun, mintalah tim hukum yang berpengalaman untuk melakukan review. Biaya review kontrak adalah investasi kecil dibandingkan potensi kerugian dari klausul yang merugikan.
Kami menawarkan review kontrak dalam 3 hari kerja. Kami akan identifikasi semua klausul berisiko dan rekomendasikan perubahan yang perlu dinegosiasikan sebelum Anda menandatangani.