Cara Musisi Indonesia Dapat Royalti Sekarang.

Agus Irwan

Agus Irwan, S.H.

Konsultan Hukum

28 November 2025
4 Menit Baca
Konser Musik
Bagikan:

Jika Anda seorang musisi, pencipta lagu, atau produser musik di Indonesia, ada kabar penting yang perlu Anda ketahui. Sistem pengelolaan royalti hak cipta musik di Indonesia telah mengalami perombakan signifikan melalui pembaruan regulasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang berlaku efektif sejak 2025.

Selama bertahun-tahun, musisi Indonesia mengeluhkan sistem royalti yang tidak transparan, lambat, dan sulit diakses. Pembayaran sering tertunda, perhitungan tidak jelas, dan banyak seniman tidak tahu berapa sebenarnya royalti yang menjadi hak mereka. Perubahan regulasi terbaru dirancang untuk mengatasi semua masalah ini.

Bagaimana Sistem Baru Ini Bekerja?

Ada tiga perubahan mendasar yang perlu Anda pahami:

"Royalti bukan sekadar uang. Ini adalah pengakuan hukum bahwa karya Anda berharga dan Anda berhak mendapat kompensasi setiap kali karya itu dinikmati orang lain."

Langkah Praktis untuk Musisi

Jika Anda belum melakukan ini, lakukan sekarang:

Yang Sering Terlewatkan: Royalti Pertunjukan Live

Banyak musisi tidak menyadari bahwa royalti tidak hanya berasal dari rekaman. Setiap kali lagu Anda dimainkan di konser, kafe, pusat perbelanjaan, atau acara publik lainnya, penyelenggara wajib membayar royalti melalui LMKN. Sistem baru ini memperketat kewajiban pelaporan dari penyelenggara acara, yang artinya potensi pendapatan Anda dari jalur ini jauh lebih besar dari yang Anda bayangkan.

Apakah kontrak artis atau label Anda sudah melindungi hak royalti Anda secara penuh di bawah aturan baru ini? Konsultasikan dengan tim kami untuk review kontrak secara gratis.

Hak Cipta LMKN Royalti Musik Industri Kreatif

Tetap Terinformasi.
Tetap Terlindungi.

Dapatkan pembaruan singkat seputar hukum HKI dan bisnis Indonesia langsung ke kotak masuk Anda setiap bulan.